Pemuda terduga pelaku penyebar hoaks suap jaksa kasus Rizieq Shihab di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan, Selasa kemarin. Pemuda berusia 18 tahun tersebut tidak terbukti bersalah. Setelah diselidiki, akun miliknya diketahui diretas orang tidak dikenal dan digunakan untuk menyebar hoaks.
Kontributor: Yoel Yusvin
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow