Polisi tangkap pria berinisial AS (47) lantaran mencabuli anak di bawah umur di Kota Bogor. Alasannya, pelaku mengaku tidak bisa ereksi dengan istrinya
Korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orangtua. Orang tua korban akhirnya melapor ke Mapolresta Bogor Kota. Pelaku dijerat UU tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara
Reporter : Putra Ramdhani Astyawa
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow