Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara meringkus sindikat pemalsu buku nikah. Sindikat yang beranggotakan tujuh pelaku merupakan jaringan Jakarta dan Subang. Pelaku S sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya
Polisi berhasil mengembangkan dan menangkap pelaku lainnya yakni AH, A dan BS. Petugas juga menangkap tiga pelaku lainnya S, Y, dan K, di wilayah Subang. Polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu
2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, dan mesin cetak. Sindikat terorganisir ini telah melakukan aksinya dari tahun 2015. Sering melayani pasangan suami istri yang menikah, namun tidak resmi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
Reporter : Yohannes Tobing
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow