Lapas Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya membebaskan Isma Khairani, seorang ibu yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE. Isma kini menjalani tahanan rumah setelah mendapat asimilasi Covid-19 dengan pertimbangan kemanusiaan.
Kontributor: Armia Jamil
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow