Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan

Armia Jamil, Jurnalis · Senin 15 Maret 2021 07:24 WIB
Lapas Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya membebaskan Isma Khairani, seorang ibu yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE. Isma kini menjalani tahanan rumah setelah mendapat asimilasi Covid-19 dengan pertimbangan kemanusiaan.
 
Kontributor: Armia Jamil

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini