Pemerintah kembali membuat kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar kota mulai 10 hingga 14 Maret 2021. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow