Polsek Menteng Tangkap 2 Anggota Geng Motor Pembacok Polisi

Jum'at 05 Maret 2021 13:03 WIB
Polsek Metro Menteng menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86. Mereka menganiaya anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu.
 
Kedua pelaku, RA (22) dan L (21) ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penganiayaan, keduanya dalam kondisi mabuk. Polisi menyita barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor 1 buah celurit, serta 1 buah celana jeans pelaku.
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Reporter : Komaruddin Bagja Arjawinangun dan Rani Sanjaya

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini