Polsek Metro Menteng menangkap dua anggota geng motor Enjoi MBR 86. Mereka menganiaya anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku, RA (22) dan L (21) ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penganiayaan, keduanya dalam kondisi mabuk. Polisi menyita barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor 1 buah celurit, serta 1 buah celana jeans pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter : Komaruddin Bagja Arjawinangun dan Rani Sanjaya
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow