Jakarta, Selasa 2 Maret 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras.
Aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
(adn)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow