Seorang Ibu rumah tangga di Aceh Utara, Aceh bersama anaknya yang masih balita terpaksa
mendekam di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Sang Ibu divonis bersalah karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menyebarkan ke media sosial mengenai keributan Kepala Desa dengan orang tuanya.
Kontributor : Armia Jamil
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow