KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka

Minggu 28 Februari 2021 09:50 WIB
KPK tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi. Sekdis PUPR Sulsel dan seorang kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan infrastruktur Sulsel. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
 
Dari enam orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama E-R, Sekdis PUPR Sulsel.
 
Keduanya mendapat suap dari A-S, kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba.
 
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara ER dan AS ditahan di Cabang KPK dan Rutan KPK. 
 
 
Kontributor: Helmi Sajangbati 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini