Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakpus Rabu siang (24/02/21). Dua penyuap memberi uang periode Oktober-Desember 2020, melalui pejabat Kemensos
Kedua pejabat Kemensos terima sebesar Rp1.28 miliar dan Rp1.95 miliar secara terpisah. Jaksa penuntut KPK tegaskan kedua penyuap langgar UU Tindak Pidana Korupsi
Reporter : Raka Dwi Novianto
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow