Dua Penyuap Juliari P Batubara Didakwa Berikan Uang Rp3.2 Miliar

Rabu 24 Februari 2021 22:14 WIB
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakpus Rabu siang (24/02/21). Dua penyuap memberi uang periode Oktober-Desember 2020, melalui pejabat Kemensos  
 
Kedua pejabat Kemensos terima sebesar Rp1.28 miliar dan Rp1.95 miliar secara terpisah. Jaksa penuntut KPK tegaskan kedua penyuap langgar UU Tindak Pidana Korupsi    
 
Reporter : Raka Dwi Novianto

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini