Tim Resmob Polrestabes Semarang dibantu Subdit Jatanras Polda Jateng membekuk OA. Pria 32 tahun warga Wonosobo ini dibekuk tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan
Pelaku mengaku kesal dengan korban, yang merupakan isteri sirinya. Tidak tahan dengan perkataan korban akhirnya pelaku mencekik. Dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas
Pelaku menyembunyikan mayat korban di dalam lemari kamar hotel/ Pelaku melarikan diri ke Wonosobo. Tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Dia dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kontributor : Kristadi
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow