Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus oknum Jaksa. Oknum Jaksa diringkus saat berpesta sabu bersama tiga rekannya. Dari tersangka disita paket sabu sisa pakai, alat hisap dan amunisi senjata aktif
Oknum Jaksa RPN bersama tiga rekannya yakni, AF, HY, dan RS diringkus di Sukarema, Bandar Lampung
Keempat tersangka dijerat pasal-pasal UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun
Reporter : Andres Afandi
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow