Pasangan suami istri ST dan IR ditangkap polisi atas dugaan melakukan praktik aborsi ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka wanita rupanya pernah bekerja di salah satu klinik praktek aborsi ilegal di Tanjung Priok, Jakarta.
Reporter: Sofyan Firdaus
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow