Pasutri Praktek Klinik Aborsi Ilegal Diringkus Polda

Kamis 11 Februari 2021 13:08 WIB
Pasangan suami istri ST dan IR ditangkap polisi atas dugaan melakukan praktik aborsi ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka wanita rupanya pernah bekerja di salah satu klinik praktek aborsi ilegal di Tanjung Priok, Jakarta.
 
Reporter: Sofyan Firdaus

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini