Foto yang menunjukkan pria membawa pedang memalak sopir truk, beredar di media sosial.
Polsek Sunggal langsung menangkap komplotan premanisme di jalan Kompos km 1 Gang Mangga, Sunggal.
Polisi mengamankan 5 orang pelaku pemalakan, serta barang bukti sebilah pedang.
Saat di interogasi, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.
Ketika petugas menunjukkan bukti foto yang beredar di media sosial, pelaku tak berkutik.
Pelaku pemalakan liar dikenakan pasal 368, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Reporter : Adi Palapa Harahap
(Bumper Out)
(ful)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow