Polisi membekuk 2 tersangka pembuang limbah APD di wilayah Kabupaten Bogor, Jabar.
Limbah APD yang dibuang diketahui dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tanggerang.
Kedua pelaku berinisial WD dan IP merupakan sopir dari perusahaan laundry.
Perusahaan laundry bekerjasama dengan hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tanggerang.
Hotel bekerjasama dengan laundry di tempatnya untuk membuang sampah media bekas pasien Covid-19 .
Sekali angkut, pihak laundry diberikan uang dari hotel sebesar Rp 1 juta.
Untuk sementara, sopir laundry ditetapkan tersangka.
Ia diancam Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dan juga Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kontributor : Putra Ramadhani Astyawan
(ful)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow