Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembuang Limbah APD di Kabupaten Bogor

Rabu 10 Februari 2021 21:58 WIB
Polisi membekuk 2 tersangka pembuang limbah APD di wilayah Kabupaten Bogor, Jabar.
 
Limbah APD yang dibuang diketahui dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tanggerang.
 
Kedua pelaku berinisial WD dan IP merupakan sopir dari perusahaan laundry. 
 
Perusahaan laundry bekerjasama dengan hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tanggerang.
 
Hotel bekerjasama dengan laundry di tempatnya untuk membuang sampah media bekas pasien Covid-19 .
 
Sekali angkut, pihak laundry diberikan uang dari hotel sebesar Rp 1 juta.
 
Untuk sementara, sopir laundry ditetapkan tersangka. 
 
Ia diancam Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 
 
Dan juga Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
 
 
Kontributor : Putra Ramadhani Astyawan

(ful)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini