Petugas mengevakuasi Orang utan dari atas pohon karet. Induk betina Orang utan berumur 20 tahun seberat 26 kg bersama anaknya berusia 10 bulan, seberat 3 kg.
Setelah dievakuasi keduanya dibawa menuju Pangkalan Bun. BKSDA mengimbau warga langsung melapor jika melihat Orang utan.
Warga dilarang melakukan penganiayaan terhadap Orang utan. Karena merupakan tindak kriminal dan bisa diproses hukum.
Kontributor : Sigit Dzakwan Pamungkas
(ful)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow