Polisi ungkap kasus praktik aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi Rabu (10/2)
Tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial IR beserta suaminya ST, dan RS, orang yang menggugurkan kandungannya.
Para pelaku itu diciduk polisi karena kedapatan RS menggugurkan janinnya. Polisi masih mendalami berapa banyak pasien yang sudah melakukan aborsi.
Polisi juga mendalami sudah berapa lama mereka beroperasi. Karena pasutri itu mengaku baru empat hari membuka praktik aborsinya.
Reporter : Ari Sandita
(ful)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow