Praktik Prostitusi Rumah Kos di Serpong, Tangerang

Selasa 09 Februari 2021 23:19 WIB
Polisi menangkap 17 PSK di sebuah kos di Tangerang, Serpong. Mereka ditangkap setelah petugas membongkar praktik prostitusi di tempat kos. Polisi juga menangkap 6 pria pelanggan dan 3 orang muncikari
 
Sejumlah alat kontrasepsi diamankan sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan, tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu. 3 orang muncikari dijerat tindak pidana perdagangan orang. Sementara, puluhan orang lainnya diserahkan ke dinas sosial 
 
Kontributor: Nunung Purnomo 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini