Polda Metro Jaya mengamankan tujuh tersangka pembuat dan pemakai surat PCR palsu. Di antara mereka merupakan orang dalam yang bekerja di sebuah klinik dan laboratorium. Rata-rata mereka membanderol surat tersebut dari harga Rp75 ribu hingga Rp900 ribu tanpa test swab.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow