Seorang kurir miras ini tak berkutik saat digerebek petugas. Polisi pun menggeledah motor dan barang bawaannya di jalan raya Desa Apit Aik, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB Jumat (22/1) lalu.
Hasilnya polisi mendapati 80 botol miras yang diketahui adalah pesanan melalui pembelian online. Polisi juga merazia sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi jual beli miras. Dari rumah tersebut, polisi menyita 45 botol miras.
Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto menyebut, pelaku berasal dari Narmada, Lombok Barat, dan sindikat penjualan miras ini merupakan sindikat jual-beli miras online antar kabupaten di Lombok.
(ful)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow