Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Ditahan Polisi

Jum'at 22 Januari 2021 10:31 WIB
Aparat Satreskrim Polresta Mataram, NTB, menangkap A-A. A-A merupakan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya, W-N. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena Covid-19
 
Tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar SMA. Dengan barang bukti hasil visum, handuk dan pakaian dalam
 
Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
 
Reporter: Harikasidi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini