Pengadilan Tinggi Denpasar Bali akhirnya mengabulkan gugatan banding I Gede Ari Astina alias Jerinx atas kasus ujaran kebencian.
Jika awalnya Jerinx dihukum 14 bulan penjara, kini jerinx mendapat keringanan menjadi 10 bulan penjara.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow