Menang Banding, Hukuman Jerinx Dikurangi

Kamis 21 Januari 2021 22:47 WIB
Pengadilan Tinggi Denpasar Bali akhirnya mengabulkan gugatan banding I Gede Ari Astina alias Jerinx atas kasus ujaran kebencian. 
 
Jika awalnya Jerinx dihukum 14 bulan penjara, kini jerinx mendapat keringanan menjadi 10 bulan penjara.

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini