Jaksa penuntut umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan hoax. Akibat postingan itu, muncul demo ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Jaksa mendakwa Jumhur dengan Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU KUHP
Subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Jumhur menolak dakwaan ini dan akan mengajukan eksepsi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow