Wanita berinisial N ini masuk tahanan Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi karena terbukti memperdagangkan wanita berstatus janda. Kepada pria hidung belang, wanita 30 tahun ini menawarkan para wanita yang menjadi korbannya secara online
Dia mengaku terpaksa memperdagangkan wanita karena desakan ekonomi setelah ditinggal suami. Dalam setiap transaksi ia mendapat uang Rp 100 ribu. Profesi muncikari ini sudah 6 bulan ia jalani sebelum akhirnya ditangkap polisi
Praktek prostitusi online ini terungkap dari Patroli Cyber di media sosial Satreskrim Polresta Banyuwangi. Melalui akun Facebook-nya, N menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang. Setelah tarif disepakati, pria hidung belang dan PSK online bertemu di sebuah hotel. Polisi menyita sejumlah barang bukti, satu unit handphone, uang senilai Rp 600 ribu, dan alat kontrasepsi
Reporter : Eris Utomo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow