Tiga pria ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba seberat 46 kilogram sabu. Pelaku berinisial N, MD dan MY ditangkap di Batam, Kepulauan Riau
Pelaku memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan narkoba. Sabu asal Malaysia tersebut disimpan di gudang masjid dekat rumah pelaku. Diduga, pelaku merupakan jaringan narkoba internasional
Selain itu, pelaku mengirimkan sabu dengan cara bertahap untuk dikirim ke luar Batam. Ketiga pelaku terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow