PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan penangkapan Laskar FPI. Sidang ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi dan Komnas HAM tak bisa hadir. Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (3) Dr. Mr. Kusumah Atmadja, PN Jaksel
Persidangan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel. Persidangan hanya berlangsung kurang dari 30 menit
Reporter : Ari Sandita
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow