Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap RDP (40). RDP merupakan pelaku pencabulan yang tega mencabuli anak tirinya. Mirisnya, korban masih berusia 11 tahun
Pelaku melancarkan aksi tersebut di rumahnya kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Diketahui, aksi tersebut dilakukan saat istrinya sedang tertidur di malam hari
Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke siapapun. Selain itu, pelaku mencabuli anak tirinya sejak tahun 2018
Kasus ini terungkap atas keberanian korban menceritakan peristiwa ini kepada ibunya. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow