Seorang ibu rumah tangga ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Penangkapan tersangka atas kasus penipuan berkedok arisan online
Modusnya melalui group arisan whatsapp, tersangka mengumpulkan para anggota. Namun uang ratusan juta rupiah yang dijanjikan tak kunjung diterima para korban
Wanita 29 tahun ini diamankan terkait laporan para korban arisan online. Tersangka sebagai pemilik arisan tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pindana penipuan
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman 4 tahun penjara
Reporter : Firdaus
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow