Sudah tiga hari ibu kota menerapkan PPKM, sebagai bagian dari PSBB Gubernur DKI Anies Baswedan megneluarkan aturan baru terkait standar pemakaian masker. Aturan tersebut termaktub dalam Pergub. Masker yang boleh dipakai adalah masker bedah dan masker kain. Bagi warga yang pakai masker tidak standar akan dijatuhi sanksi.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News