Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan HR (60 tahun). HR warga Desa Lalang, Batubara di tetapkan sebagai tersangka. Ia bertindak sebagai penampung 17 calon TKI ilegal di rumahnya. Petugas mengamankan 19 unit handphone dan 13 pasport milik calon TKI ilegal. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kapal motor, ID. Calon TKI ilegal ini rela membayar ke pemilik kapal Rp2,5 juta-Rp3 juta rupiah.
17 calon TKI ilegal diberi arahan dan pembinaan. Mereka akan diserahkan ke Dinsos Batu Bara untuk dikembalikan ke daerahnya.
Reporter : Fadly Pelka
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow