Delapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini diringkus. Empat tersangka diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Pati, Jateng. Barang barang bukti yang diamankan 37,68 gram narkoba jenis sabu. Modus tersangka, memasukkan sabu-sabu ke dalam sabun mandi untuk mengelabui petugas. Mereka diselundupkan ke Rutan Pati, yang dipesan oleh narapidana.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni dua botol bong isap, uang tunai, pistol mainan dan handphone. Satu tersangka berinisial SL masih dalam pengejaran.
Reporter : Atha Suharto
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow