Catherine Wilson Dituntut JPU 8 Bulan Rehabilitasi

Kamis 07 Januari 2021 14:56 WIB
Sidang tuntutan hukuman Catherine Wilson, di PN Depok berlangsung secara virtual. JPU dipimpin Rozy Juliantono, menuntut Keket 8 bulan hukuman rehabilitasi. Keket yang tidak hadir, dituntut karena penyalahgunaan narkotika. JPU juga menuntut Jumadi, terdakwa lain dengan tuntutan serupa.
 
Catherine Wilson ditangkap di Cinere dengan barang bukti sabu sekitar satu gram. Sabu dibeli melalui Jumadi, Satpam Rumah. Sabu digunakan Keket untuk menjaga stamina tubuh.
 
Reporter : Iyung Rizky

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini