Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS Bawa 38 Bukti Surat

Rabu 06 Januari 2021 20:09 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gelar sidang lanjutan pra-peradilan Rizieq Shihab. Sidang hari ketiga dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Rizieq Sihab bawa 38 bukti surat dan 2 saksi fakta
 
 
Bukti bukti tersebut untuk memperkuat permohonan pemohon atas penetapan tersangka Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dalam perkara kerumunan petamburan terhadap HRS kurang tepat. Rizieq telah menjalankan denda administrasi dan seharusnya tidak dapat dijerat dengan pidana
 
Kuasa hukum HRS juga akan menghadirkan 2 saksi fakta, warga yang hadir atas kemauan pribadi. Hal ini untuk memperkuat permohonan bahwa tidak ada penghasutan massa 
 
 
Reporter : Ririn Oktaviani, Eko Miyadi, dan Arif

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini