Adakan Pesta Pernikahan Tanpa Prokes, Pengantin Dipenjara

Minggu 03 Januari 2021 16:18 WIB
Petugas satreskrim Polres Bojonegoro meringkus seorang pria berinisial FNK yang berusia 30 tahun yang baru saja melangsungkan pernikahannya
 
Tersangka dipenjara karena melanggar undang-undang tentang kekarantinaan dan mengajak ratusan orang untuk datang ke pernikahannya

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini