Meski Telah Dibubarkan, FPI Tetap Akan Gugat Pemerintah

Kamis 31 Desember 2020 21:21 WIB
Pihak Front Pembela Islam akan menggugat pasca pembubaran FPI oleh pemerintah. Gugatan pembubaran FPI akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski telah dibubarkan dan mendeklarasikan Front Persatuan Islam gugatan tetap jalan. 
 
Pihak FPI menyatakan bahwa gugatan ini sesuai dengan instruksi Rizieq Shihab. Instruksi diperoleh Ketua Bantuan Hukum  FPI saat bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya. 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini