Sw, 16 tahun dan Rf, 15 tahun, menjadi korban pencabulan pamannya sendiri, Af, 37 tahun. Kelakuan bejat ini terungkap setelah Af digerebek di hotel di Kota Baubau, Rabu (16/12)
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan hilangnya kedua korban. Belakangan terungkap aksi cabul sang paman dilakukan sejak tahun 2018 silam. Korban pertama adalah Sw dengan iming-iming diberi uang jajan
Belakangan aksi serupa juga dilakukan terhadap Rf pada Oktober 2020. Pencabulan kemudian dilakukan berulangkali sebelum akhirnya ketahuan. Af kini mendekam di tahanan Polsek Wolio. Dia dijerat UU Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak
Kontributor : Andhyeba
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow