Penggeledahan dilakukan Polsek Tampan di rumah Jalan Rantau, Bukit Raya, Pekanbaru. Disaksikan Ketua RW setempat, polisi mengeledah kamar tersangka RN
Polisi menemukan bungkusan plastik serta uang tunai Rp 14 juta. RN mengaku menyimpan narkoba jenis shabu didalam mesin cuci
16 paket sedang sabu atau sekitar 1 kg ditemukan dalam plastik. Polisi juga menemukan timbangan digital dan dua unit handphone. Informasi warga rumah tersebut dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba
Tersangka RN yang bekerja di salon, dalam setahun ini menjadi pengedar narkoba. Polisi masih menyelidiki pemasok barang haram tersebut
Reporter : Yusuf Marpaung
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow