Majelis Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum. Dengan demikian Rizieq Shihab kembali berstatus tersangka. Majelis hakim meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan tersebut. Sebelumnya pihak Rizieq Shihab mengklaim kasus ini sudah di-SP3. Namun terkait pencabutan SP3 ini pihak Rizieq Shihab belum memberikan tanggapan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow