8 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes di Papua

Rabu 23 Desember 2020 18:29 WIB

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tetapkan 8 anggota TNI AD sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua (19/09/2020)

Kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan yang berbeda. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 55 (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini