Pemerintah Kota Bandung memperketat masuknya wisatawan yang akan berlibur. Wisatawan diwajibkan membawa hasil swab atau rapid antigen sebagai surat keterangan bebas Covid-19
Aturan yang dibelakukan mulai hari ini sebagai cara untuk menekan penyebaran Covid-19. Terutama pada saat keramaian Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021
Tak hanya tempat wisata, di hotel atau penginapan juga mensyaratkan surat keterangan bebas covid-19.
Pemkot Bandung akan menggelar operasi rutin untuk mengecek pelaksanaan aturan tersebut. Aturan ketat juga diberlakukan untuk batas maksimal kapasitas huni hotel dan penginapan.
Reporter : Billy Maulana
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow