Yogi (34), ditangkap polisi dalam kontrakannya di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku ditangkap karena merampok dan menyekap seorang mahasiswi di rumah korbannya sebelum beraksi
Pelaku yang sempat membuang barang bukti di hutan, kemudian digiring polisi ke lokasi mencarinya hingga ditemukan sebuah spion motor
Namun, saat proses pencairan barang bukti, pelaku berusaha melawan polisi serta mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku
Dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga buah handphone yang sudah sempat dijual pelaku dan sepada motor. Pelaku yang kini mendekam disel tahanan Mapolres Pangkalpinang terancam hukuman tujuh tahun penjara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow