Polisi Gagalkan Peredaran Susu, Kopi, dan Dodol Ganja asal Aceh

Rabu 23 Desember 2020 12:16 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menggagalkan peredaran ganja yang dikemas dalam makanan dan minuman
 
Kasus narkoba tersebut dinilai cukup unik. Polisi menyita kopi ganja, susu ganja, hingga dodol ganja. Seorang pengedar berinisial KH mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Aceh
 
Setelah melakukan pengembangan polisi juga menangkap SN di Aceh Besar. Proses penangkapan juga direkam dalam video amatir
 
Para pelaku sudah menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan dan memasarkan di Jakarta. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini