Polisi terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Kepahiang, Bengkulu. Penganiyaan suami terhadap istrinya ini dipicu karena sabun yang habis
Tersangka Bima Ariansyah mengaku khilaf dan tidak bisa mengontrol emosi saat kejadian. Polisi masih akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, karena belum ada permintaan pencabutan laporan dari pihak korban
Penganiayaan bermula, saat korban menyuruh tersangka mandi untuk segera pergi mengurus pinjaman modal kerja. Saat akan mandi tersangka tidak menemukan sabun, sehingga membuatnya naik pitam
Tersangka menghantamkan kepalanya ke kepala korban sebanyak 6 kali, dan meninju wajah korban
Dari hasil visum, korban pengalami pendarahan, retak tulang hidung, dan pembengkakan di dahinya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam peristiwa ini
Tersangka dijerat dengan pasal 44, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun, dan denda sebesar 15 juta rupiah
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow