Rumah di Kelurahan Sutojayan Blitar, Jawa Timur ini dijadikan tempat praktek aborsi oleh Agus Trisula PNS dinas kesehatan kabupaten Blitar bersama Dwi Susanto Seorang anggota polisi
Ironis Agus mendapatkan pasien dari Dwi anggota Polres Blitar, kepada polisi Agus mengaku selama membuka praktek aborsi pasiennya Mulai dari anak dibawah umur, Agus memasang tarif Rp3.000.000 untuk setiap pasien
Praktek aborsi yang terungkap karena kasus pegawai Dishub yang menghamili anak angkatnya dan menggugurkan kandungan di tempat Agus Trisula
17 tahun praktek aborsi dilakukan di rumah ini tanpa diketahui para tetangga, warga tidak curiga karena menduga tamu yang datang sedang berobat ke rumah Agus, wargapun kenapa minta obat ke Agus Jika sakit. Selain Agus dan Dwi, polisi menetapkan seorang PNS Dinas Perhubungan kabupaten Blitar sebagai tersangka aborsi ilegal
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow