Petugas Gabungan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan TNI-Polri menyegel diskotik di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Diskotik tersebut disegel permanen oleh petugas. Penyegelan permanen dilakukan karena diskotik telah melakukan tiga kali pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya ditemukan sembilan orang pengunjung positif narkoba pada Kamis (17/12/2020) lalu. Razia tempat hiburan malam akan terus digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, izin usaha juga akan ditutup jika membuka tempat hiburan malam di masa pandemi.
(sig)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow