Polisi Tangkap 3 Tersangka Lain pada Kasus Prostitusi Online TA

Sabtu 19 Desember 2020 15:16 WIB
Polda Jabar mengamankan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis selebgram berinisial TA. Ketiganya adalah mucikari MR alias Mami Alona, serta JA dan AH. MR menawarkan jasa kencan melalui situs khusus. 
 
MR mematok sebesar Rp75 juta untuk kencan satu hari dengan TA. MR, JA, dan AH mendapatkan 10 persen dari nilai transaksi tersebut. Diketahui, MR mempunyai jaringan yang kuat dan luas termasuk kalangan artis.

(ful)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini