PSBB Diperketat, Dishub DKI Perketat Pengawasan Transportasi

Feri Usmawan, Jurnalis · Sabtu 19 Desember 2020 14:41 WIB
Pemprov DKI Jakarta berancana akan melanjutkan PSBB ketat menjelang akhir tahun. Selain masih banyaknya kasus Covid-19 di Ibukota. Pemerintah melalui Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan mengimbau Gubernur DKI Jakarta memberlakukan PSBB diperketat. 
 
Jumlah para pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home disarankan mencapai 75 persen. Serta  penundaan libur akhir tahun. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membuat skenario penerapan PSBB diperketat bagi moda tranportasi umum  
 
Masa angkutan Natal dan Tahun Baru untuk angkutan darat dan udara berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Untuk angkutan laut berlaku sampai tanggal 18 Januari 2021.

(ful)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini