Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta mulai disidangkan. Dalam persidangan di PN Tangerang, terdakwa Eko Friston didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun penjara
Kasus ini berawal atas laporan penumpang yang dilecehkan saat meminta mengubah hasi l rapid test. Selain melecehkan, terdakwa juga memeras korban Rp1,4 juta
Kontributor: Sukron
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News