Petugas Medis Cabul di Bandara Soekarno-Hatta Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu 16 Desember 2020 18:24 WIB

Kasus penipuan dan pencabulan oleh petugas medis di Bandara Soekarno-Hatta mulai disidangkan. Dalam persidangan di PN Tangerang, terdakwa Eko Friston didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun penjara

Kasus ini berawal atas laporan penumpang yang dilecehkan saat meminta mengubah hasi l rapid test. Selain melecehkan, terdakwa juga memeras korban Rp1,4 juta

Kontributor: Sukron 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini