Mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, Pemprov Bali memberlakukan aturan bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni wajib membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab berbasis PCR bagi penumpang udara. Dan rapid test antigen bagi penumpang jalur darat
Surat keterangan ini dibuat minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Pengunjung juga wajib mengisi dokumen perjalanan, E-Hac Indonesia. Aturan protokol kesehatan ketat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru
Pemprov Jawa Barat juga berlakukan aturan serupa. Selain melarang penyelenggaraan acara besar menyambut tahun baru. Gubernur Ridwan Kamil mewajibkan siapapun yang hendak masuk Jawa Barat untuk menyerahkan hasil tes antigen bukan rapid tes
Momen libur panjang kerap diikuti dengan lonjakan kasus Covid-19. Padahal saat ini kapasitas rumah sakit di tiap daerah nyaris penuh. Untuk mencegah penularan Covid-19, warga diimbau menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru dengan tetap berada di rumah
(ard)